Aset Tanah Koperasi KUD Asmara Tani
Dokumen historis tiga lahan strategis yang menjadi fondasi kemandirian koperasi sejak 1981.
Dokumen historis tiga lahan strategis yang menjadi fondasi kemandirian koperasi sejak 1981.
Sejak tahun 1981, KUD Asmara Tani memiliki tiga bidang tanah yang diperoleh melalui Akta Jual Beli yang sah. Ketiga lahan ini menjadi aset tetap yang dikelola untuk kemakmuran anggota dan pengembangan usaha koperasi.
AKTA JUAL BELI
No. Pm.0141/103/PPAT/JB/1981
Penjual: U. Syamsudin Bin H.M. Parta
Pembeli: KUD Asmara Tani (diwakili Asnali Wiharja)
Luas: 550 m²
Harga: Rp1.100.000 (tahun 1981)
AKTA JUAL BELI
No. Pm.0141/104/PPAT/JB/1981
Penjual: Sartaih Bin Jasminah
Pembeli: KUD Asmara Tani (diwakili Asnali Wiharja)
Luas: 550 m²
Harga: Rp1.100.000 (tahun 1981)
AKTA JUAL BELI
No. Pm.0141/101/PPAT/JB/1981
Penjual: Ahari Bin Rainan
Pembeli: KUD Asmara Tani (diwakili Asnali Wiharja)
Luas: 550 m²
Harga: Rp1.100.000 (tahun 1981)
Ketiga lahan tersebut dikelola secara produktif melalui skema penyewaan kepada anggota dan pihak ketiga untuk kegiatan pertanian, penyimpanan, dan usaha mikro. Pendapatan dari sewa lahan menjadi salah satu sumber SHU yang dibagikan kepada anggota setiap tahun.
Unit usaha digital marketing KUD Asmara Tani melayani pembuatan konten, pengelolaan media sosial, dan sistem pemasaran digital bagi anggota UMKM serta mitra koperasi. Layanan ini membantu produk lokal go-digital dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian desa.
"Dari lahan fisik hingga ruang digital, KUD Asmara Tani terus beradaptasi untuk kesejahteraan anggota."
Silakan tinggalkan pesan atau pertanyaan terkait aset dan usaha KUD Asmara Tani.
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberi tanggapan.